ADVOKASI PERILAKU PENGGUNAAN JAMBAN SEHAT MELALUI PENDEKATAN SPIRITUAL DAN KULTURAL DI SITUBONDO
Main Article Content
Abstract
Perilaku hidup bersih dan sehat merupakan program pokok pemerintah agar tercipta masyarakat yang sehat dan terbebas dari berbagai penyakit. Diantara perilaku hidup bersih dan sehat tersebut adalah dengan cara menggunakan jamban sehat saat buang air kecil maupun buang air besar. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah memberikan advokasi kepada warga masyarakat melalui pendekatan spiritual dan kultural agar masyarakat mampu untuk berperilaku sehat dengan cara BAB di jamban. Metode yang digunakan adalah pendekatan persuasive pada tokoh masyarakat, memakai snowboll sampling dan kemudian dianalisis dengan kualitatif. Hasil yang didapatkan, masyarakat mulai sadar, paham dan mau untuk merubah perilakunya dan BAB di jamban. Kesimpulannya adalah perlu dukungan dan contoh yang baik dalam merubah perilaku sehat.
Article Details
References
Gani, HA. Istiaji, E. Pratiwi, PE. 2015. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Pada tatanan rumah Tangga Masyarakat Using (Studi Kualitatif di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi). Jurnal IKESMA. Bagian Promosi Kesehatan dan Perilaku Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember. 11 (1). p.25-35
Hartini dan Munandar, K. 2016. Sikap dan Perilaku Keluarga tentang Manfaat Jamban dengan Kejadian Diare di Bondowoso. Jurnal Biologi dan Pembelajaran Biologi. 1 (1). p.1-13
Horhoru, A. Widagdo, L. 2014. Perilaku Kepala Keluarga dalam Menggunakan Jamban di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia. 9 (2). p. 226-237.
Irawan, AY. 2013. Hubungan Antara Aspek Kesehatan Lingkungan dalam PHBS Rumah Tangga dengan Kejadian Penyakit Diare di Kecamatan Karangreja Tahun 2012. Unnes Journal of Publich Health. 2 (4). p. 1-9.
Otaya, LG. 2016. Pengetahuan, Sikap dan Tindakan Masyarakat terhadap Penggunaan Jamban Keluarga (Studi Kasus di Desa Ilomangga Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo). IAIN Sultan Amai Gorontalo. p. 1-13.