Sosialisasi Literasi Ai Dan Aspek Perlindungan Data Kesehatan Bagi Mahasiswa Rmik Di Era Digital
Main Article Content
Abstract
Transformasi digital di sektor kesehatan memicu integrasi teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME). Meskipun menawarkan efisiensi tinggi, penggunaan AI menimbulkan risiko siber dan konsekuensi hukum yang ketat di bawah UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mahasiswa rekam medis sebagai calon praktisi harus memiliki literasi AI yang kritis serta kesadaran hukum yang kuat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pemanfaatan AI yang bijak serta aspek legalitas perlindungan data kesehatan. Mitra kegiatan adalah Himpunan Mahasiswa Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta dengan keterlibatan 29 peserta. Metode pelaksanaan PkM dilakukan secara daring melalui tiga tahapan: persiapan (need assessment), pelaksanaan (sosialisasi interaktif dan diskusi studi kasus), serta evaluasi (pre-test dan post-test). Data hasil evaluasi dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan rumus Normalized Gain Score (N-Gain). Hasil PkM menunjukkan adanya peningkatan rata-rata nilai capaian pengetahuan peserta secara konsisten, dari 63,93% pada pre-test menjadi 82,10% pada post-test (naik 18,18%). Nilai N-Gain yang diperoleh sebesar 0,503 yang dikategorikan dalam efektivitas sedang. Kesimpulan dari pengabdian ini adalah sosialisasi daring terbukti efektif meningkatkan literasi digital dan kesadaran regulasi mahasiswa, terutama pada aspek pemahaman sanksi hukum penyalahgunaan data serta sikap profesional dalam memvalidasi keluaran sistem AI.
Article Details
References
Bonsapia, M., & Jumiran. (2025). Aspek Hukum Telemedicine Di Indonesia. The Juris, 9(1), 259–268. Https://Doi.Org/10.56301/Juris.V9i1.1636
Chong, P. L., Vaigeshwari, V., Mohammed Reyasudin, B. K., Noor Hidayah, Binti R. A., Tatchanaamoorti, P., Yeow, J. A., & Kong, F. Y. (2025). Integrating Artificial Intelligence In Healthcare: Applications, Challenges, And Future Directions. Future Science OA, 11(1). Https://Doi.Org/10.1080/20565623.2025.2527505
Di Palma, G., Scendoni, R., Ferorelli, D., De Benedictis, A., Tambone, V., & De Micco, F. (2025). AI-Induced Cybersecurity Risks In Healthcare: A Narrative Review Of Blockchain-Based Solutions Within A Clinical Risk Management Framework. Risk Management And Healthcare Policy, 18(September), 3479–3497. Https://Doi.Org/10.2147/RMHP.S544523
Harahap, N. F., Pohan, A. H., Matondang, R. K., & Ibrahim, A. (2026). Analisis Kesadaran Mahasiswa Terhadap Ancaman Keamanan Siber Di Era Digital. Jurnal Komprehensif, 4(1), 569–578.
Pradana, Y. A., & Silalahi, W. (2024). Implementasi Dan Tantangan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Pasien Di Era Digital Pada Rumah Sakit. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12), 1–27.
Qomah, I., Wayan Kurnia Widya Wati, N., Wardhina, F., Studi Sarjana Terapan Manajemen Informasi Kesehatan, P., Studi Diploma Tiga Perekam Dan Informasi Kesehatan, P., & Husada Borneo Banjarbaru, Stik. (2025). Peran Rekam Medis Sebagai Pemberi Informasi Kesehatan Di Poskesdes Indrasari Dan Poskesdes Bincau. Jurnal Medika: Medika, 4(3), 341–344.
Rayyan, R., & Simarmata, M. (2025). Kepastian Hukum Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Pelayanan Kesehatan Dan Diagnosa Medis Di Indonesia. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(3), 235–245. Https://Doi.Org/10.62383/Demokrasi.V2i3.1156
Sumbaga, U. A., Romadhon, Y. A., & Isa, M. (2025). Peran Literasi Digital Dalam Meningkatkan Kepuasan Penggunaan Rekam Medis Elektronik (Rme) Dengan Kepercayaan Sebagai Variabel Mediasi Di Rumah Sakit Umum Islam Klaten. Prepotif : Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(2), 2987–3002. Https://Doi.Org/10.31004/Prepotif.V9i2.44632
Suyitno, E., Tanto, T., Alan, A. S., Alfatih, N., Fitri, N. T., & Ramahdania, S. L. (2025). Transformasi Rekam Medis Di Indonesia Dari Kertas Menuju Teknologi Canggih Untuk Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Baik. 2025, 27–34.